ULAS FAKTA – Tim Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Riau dipimpin Kasubdit III AKBP Dasmin Ginting SIK, Kamis siang kemarin (6/12/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Satpol PP Kab. Kampar di. Jln. Panglima Khatib Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Informasinya OTT ini dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyimpangan pendistribusian dana pengamanan kegiatan Porprov Riau tahun 2017 yang diadakan di Kab. Kampar beberapa waktu lalu.
Awalnya sekira pukul 11.40 wib siang kemarin, tampak sekitar 12 anggota Dit Reskrimsus Polda Riau tiba di kantor Satpol PP Kampar dan langsung menuju ruangan bendahara, saat itu sejumlah anggota Satpol PP Kampar sedang menandatangani tanda terima / amprah honorarium kegiatan pengamanan PORPROV Riau Kab Kampar T.A 2017.
Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa setiap pengawai honorer Satpol PP Kampar yang menerima honor pengamanan kegiatan PORPROV Riau untuk tahap awal sebesar Rp 500 ribu dan kemudian dibayarkan lagi sebesar Rp 850 ribu, sementara dalam amprah tertera sebesar Rp. 2.700.000, sedangkan untuk anggota Satpol PP yang berstatus PNS tertera dalam amprah sebesar Rp. 4 juta, namun yang mereka terima sebesar Rp 3 Juta.
Berdasarkan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diduga telah terjadi perbuatan pemerasan dalam jabatan dan atau pemotongan terhadap dana pengamanan PORPROV Riau Tahun 2017 serta perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau dengan maksud menjalankan tugas, meminta menerima atau memotong pembayaran kepada pengawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kepada kas umum.
Sekira pukul 17.00 wib, tim Direskrimsus bersama terduga pelaku dan saksi-saksi beserta sejumlah barang bukti yang telah disita petugas dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga lewat tengah malam, 3 terduga pelaku Korupsi Dana Porprov Riau tahun 2017 ini, yaitu MJ selaku Kasat Pol PP Kab. Kampar, AR selaku Pelaksana Tehnis Kegiatan dan IN selaku Bendaharawan Sat Pol PP Kampar dibawa ke Polda Riau, sementara 12 orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi diperbolehkan pulang.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Humas Polres Kampar membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Riau terhadap Satpol PP Kampar, namun pihak Polres Kampar belum bisa menyampaikan secara terperinci tentang hasil OTT ini karena masih dalam proses pendalaman oleh Tim Dit Reskrimsus Polda Riau, jelasnya.(Fitri FJ)












































































