KAMPAR,- Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita membantah keras terima uang dari kasus penimbunan solar. Bahkan, dia juga mengatakan bahwa Relly Sandra alis Boy mencabut laporannya di Propam Polda Riau.
“Semua karena kesalahpahaman dan kasus ini pun sudah selesai, saya selalu menekankan untuk menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan bantu masyarakat sebisa mungkin,” ujar Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita, Senin (11/1/2026).
Untuk kasus penimbunan solar, pelaku diberikan teguran dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dalam melakukan penyalinan dan penimbunan solar digudang disamping rumahnya.
“Hal ini kita pertimbangkan melakukan teguran karena barang bukti dua jirigen dan tokoh masyarakat dan adat datang untuk melakukan mediasi, setelah banyak pertimbangan jadi diberi surat teguran tersebut dan tidak ada meminta sejumlah uang,” terang Kapolsek.
“Jadi kasus ini pun sudah di klarifikasi oleh pihak bersangkutan yaitu Relly Sandra alias Boy melalui Vidio. Jadi saya berharap untuk masyarakat jangan mudah percaya dulu. Sebaiknya langsung di klarifikasi ke saya dulu,” tegas Kapolsek.
Sementara disisi lain, dalam klasifikasi vidio 25 detik yang dibuat oleh Relly Sandra alias Boy menjelaskan bahwa ia sudah mencabut laporannya ke Propam Polda Riau.
“Saya juga sudah tidak mempersoalkan apapun terhadap Polsek Kampar Kiri Hilir.” Ujar Relly.
Dalam vidio Relly Sandra juga menyampaikan bahwa vidio yang ia buat bukan dari tekanan dari mana pun dan terimakasih.
Seperti diketahui, salah satu media online menerbitkan bahwa Polsek Kampar Kiri Hilir diduga menerima uang puluhan juta dalam kasus penimbunan solar.***












































































