Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar menggelar acara rapat koordinasi dengan stakeholder tentang pemilihan umum legislatif dan presiden tahun 2019 mendatang di hotel Bangkinang Baru, Kamis (21/12/2017).
Kegiatan yang mengusung tema mewujudkan pemilihan umum tahun 2019 yang bermartabat dan berintegritas itu dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan sekaligus sebagai narasumber dalam rapat koordinasi, Komisioner KPU Kampar Ahmad dahlan, SE, M. E. Sy, Kejari Kampar Dedi dan Akademisi Hukum dan Tata Negara dari Universitas Riau Dr. Mexasai Indra, SH. MH
Hadir dalam acara itu Ketua panwas kampar Marhaliman, SE bergerak sebagai moderator dalan rapat koordinasi, beserta pimpinan panwas kampar Syawir Abdullah, SH dan Amin Hidayat, S.Hi,MM, Ketua PWI kampar Akhir Yani, SE, dan puluhan pemilih pemula pada pemilu 2019.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar Marhaliman mengucapkan terimakasih kepada narasumber yang telah bersedia menghadiri rapat koordinasi untuk mensosialisasikan proses penyelenggaraan pemilu dan kepada seluruh pemilih pemula dan unsur pemerintah daerah yang menyempatkan hadir.
“Ini merupakan tugas dari penyelenggara pemilihan umum baik panwas maupun KPU kampar untuk sama-sama memberikan pemahaman tetantang penggunaan hak suara oleh masyarakat pada pesta demokrasi untuk mencapai dan memilih perwakilan dan pemimpin yang baik untuk masyarakat hingga kesejahteraan kedaulatan rakyat dapat diraih,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan yang mendapat kesempatan pertama dalam rapat koordinasi itu menyampaikan peran penyelenggara dalam pelaksaan pemilu sangat penting terutama panwas dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu yang baik, berintegritas dan bermartabat.
Netralitas ASN mendapat sorotan dari Bawaslu Riau dalam penyelanggaan pemilu 2018 dan Pemilu tahun 2019. “Selama ini banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis, namun hanya diberikan peringatan tertulis, tetapi sesuai regulasi baru, sanksi paling ringan adalah sanksi sedang yaitu pencopotan ASN dari jabatan, seperti kepala dinas harus diberhentikan/dicopot dari jabatannya dan sanksi paling berat adalah diberhentikan dari status kepegawaiannya,” tegasnya.
Dilanjutkan, pihaknya tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar, tetapi memiliki tanggungjawab konstitusional dan mempunyai otoritas untuk menentukan kesalahan selanjutnya menyampaikan laporan kepada empat lembaga itu untuk memberikan sanksi.
“Berdasakan pemetaan yang dilakukan selama ini, motif pelanggaran netralitas dilakukan ASN adalah penyalahgunaan kewenangan dan mendukung salah satu pasangan calon atau partai politik tertentu,” ungkapnya lagi.
Sementara itu Komisioner KPU kampar Ahmad Dahkan menjelaskan tahapan dari KPU saat ini ada verifikasi faktual Terhadap Keanggotaan Partai Politik Ditingkat Kabupaten. “Seluruh komisioner KPU kampar saat ini bersama tim turun langsung ke 21 kecamatan di Kabupaten Kampar untuk melakukan verifikasi faktual, selain itu tahapan juga sedang berjalan adalah pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Ditambahkan Ahmad Dahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgubri 2018 ini akan langsung menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan legislatif dan presiden 2019 mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi yang juga dihadiri oleh sentral Peneggakan Hukum Terpadu (centra gakkumdu) baik panwaslu kampar, Kejari Kampar dan Polres yang diwakili oleh Kasat Reskrim polres Kampar AKP Fajri, SH. S.IK berjalan dengan diskusi yang hangat.













































































