SALO, ULASFAKTA.com
Satresnarkoba Polres Kampar Pada Hari Senin 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib, telah diamankan 2 (dua) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
Kedua Tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kampar Ag (21th) dan YN (20 th) wiraswasta, Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar. Kedua tersangka diamankan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar
Dari tangan Tersangka Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan sejumlah barang bukti ,5 (lima) paket diduga narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastic bening. 1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna putih,1 (satu) Bal kertas bening,1 (satu) buah botol warna hitam,1 (satu) buah jaket warna hitam LAYMAMTREE ,1 (satu) unit Handphone Merk LG warna hitam dengan simcard 0823 9152 1563,1 (satu) unit Handphone Merk Betel warna silver dengan simcard 0822 8852 8634 serya Uang tunai senilai Rp 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah).
Penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec Salo Kab Kampar tepatnya dibawah Jembatan Merah.
Menindak informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. AG dan YN yang berada di bawah jembatan merah Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec Salo Kab Kampar, kemudian anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa dan ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lain .
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto S.I.K,.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AG dan YN telah dimanankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut












































































