BANGKINANG KOTA , ULASFAKTA.Com – Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ST didampingi Wakil Ketua II Repol S.Ag, secara resmi membuka Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun 2021 dan 9 Ranperda Tahun 2020 diruang sidang Paripurna DPRD Kampar pada Senin (02/11/2020).
Ketua DPRD Kampar M. Faisal ST membuka Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kab. Kampar tahun 2021
Sidang paripurna tersebut dihadiri 26 orang dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Kampar dan telah memenuhi Quorum.
Pada kesempatan itu Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH menyampaikan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020.
Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020, Bupati mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar, diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
Sekretaris DPRD Kampar Ramlah SE, MSi membacakan Tatib Sidang Paripurna
Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan Ranperda lainnya yaitu Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH Sampaikan KUA-PPAS APBD Kab. Kampar Tahun 2021 dihadapan Peserta Sidang Paripurna
Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.
Penyerahan Dokumen KUA-PPS APBD Kampar Tahun 2021 dari Bupati Kampar kepada Ketua DPRD Kampar
Dalam kesempatan itu Bupati Kampar juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana tiga diantaranya Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah.
Bupati Kampar juga merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan air minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.
Peserta Sidang Paripurna DPRD Kampar dengan Agenda Penyampaian KUA-PPAS APBD Kab. Kampar tahun 2021
Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal ST dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut. (Nico)