KAMPAR, Ulasfakta.Com,- Jajaran Polsek Kampar berhasil tangkap seorang pria yang diduga ingin transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Suka Mulya Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Selasa (30/10) sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku adalah Hy (37) warga Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti
paket Besar Narkotika jenis sabu- sabu, 9 buah paket sedang Narkotika jenis sabu, Timbangan digita, Hp, uang tunai Rp 700 ribu dan lainnya.
Kejadian ini berawal unit reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Batang Batindih , Kecamatan Rumbio Jaya tepatnya di Dusun II Suka Mulya, jalan Mawar Raya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kampar dan Kanit Reskrim serta personil unit reskrim berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan selanjutnya setelah mendapatkan data yang akurat, Sekira Jam 11.00 wib pihak reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan tepatnya di rumah Pelaku. Kemudian di saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tersangka barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH, ” kemudian kita bawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kampar untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.













































































