BANGKINANG KOTA, ULASFAKTA.Com – Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) setelah berakhirnya tahun anggaran.
Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna masa sidang I Tahun 2019 ini di Ruang Rapat FPRD Kampar pada Senin malam (22/4/19) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri S.Ag, LKPJ tahun 2018 ini disampaikan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri MSi.
Dalam laporan tersebut Yusri menyampaikan bahwa APBD tahun 2018 setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2,3 Triliun dengan realisasi lebih kurang Rp 2,3 triliun lebih, dimana hal tersebut sesuai dengan realisasi pertama dari PAD lebih kurang Rp 232,8 milyar.

Selanjutnya realisasi dana perimbangan sekitar Rp 1,6 triliun lebih, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp 418,6 milyar lebih.
Selain itu anggaran belanja daerah tahun 2018 setelah perubahan ditetapkan lebih kurang sebesar Rp 2,32 Triliun lebih dengan realisasi lebih kurang sebesar Rp 2,17 triliun. Lebih lanjut disampaikan bahwa anggaran pembiayaan daerah tahun 2018 ditetapkan lebih kurang sebesar Rp 60,36 milyar dengan realisasi lebih kurang Rp 50,35 milyar.
Selain itu juga disampaikan bahwa Pemda Kampar telah melakukan kerjasama dengan Instansi terkait dibidang hukum yaitu Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepolisian Resor Kampar tentang APIP dan APH, dan kerjasama dengan Kemendes serta Anggaran Dana Desa (ADD) dengan jumlah lebih kurang Rp 122 milyar lebih.”terang Yusri”.

Dalam hal penyelesaian konflik masyarakat, Pemda Kampar bersama Pemprov Riau juga telah memediasi konflik masalah lahan antara PT. Sekar Bumi Alam Lestari dengan masyarakat Desa Koto Aman Tapung Hilir serta penyelesaian konflik lahan PT. Ciliandra dengan masyarakat Desa Siabu Kecamatan Salo.
Terakhir disampaikan Yusri, bahwa Pemda Kampar juga telah mendapatkan berbagai penghargaan antara lain Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun 2018, penghargaan Piala Adipura tahun 2018 untuk Kota Kecil terbersih, serta penghargaan Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan dari Kemendes sebagai Desa Terbaik Provinsi Riau berdasarkan Indek Desa Membangun. (Sumber Diskominfo Kampar)












































































