KAMPAR KIRI, ULASFAKTA.Com,-Jajaran Polsek Kapar Kiri berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan yang sudah jadi DPO Polisi selama 5 bulan di rumah, pada Rabu (5/9) sekira pukul 20.00 WIB.
Kejadian ini terjadi Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira jam 06.00 wib lalu di rumah korban Malon James (53) warga Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Sedangkan pelaku Saribut alias But.
Peristiwa ini berawal pada Minggu tanggal 18 Maret 2018 sekira pukul 23.45 wib di Desa Teluk Paman Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar korban sampai dirumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut miliknya didalam rumah dalam keadaan stang terkunci.
Selanjutnya ia memasangkan kunci gembok di rem cakram depan dan memasang rantai dilingkaran ban belakang.
Kemudian ia berangkat berjalan kaki menuju kebun jeruk yang berada diarah belakang rumah yang berjarak sekitar 800 meter dan pmengunci pintu rumah dan selanjutnya berangkat kekebun tersebut.
Setelah itu pada hari Senin tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 06.00 wib korban kembali pulang ke rumah dan pada saat itu ia melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat kearah pintu depan rumah dan masuk membuka kunci pintu depan rumah pelapor melihat sepeda motor yang sebelumnya pelapor parkirkan diruang tengah rumah pelapor sudah tidak ada lagi.
Ia berusaha melihat disekeliling rumah dan mencoba mencari dan sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi, adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut Merk Honda Revo BM 6221 OB warna hitam merah.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lanjut.
Setelah lima bulan pada Rabu tanggal 05 September 2018 sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat informasi bahwa diduga adanya seseorang yang menguasai sepeda motor jenis Honda Revo milik korban yang berada di Desa Tanjung Mas Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
Atas informasi tersebut Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menguasai sepeda motor tersebut dan setelah diperiksa benar bahwasanya sepeda motor yg dikuasai tersebut adalah sepeda motor korban.
Setelah di Interogasi bahwa sepeda motor tersebut dikuasai oleh pelaku dan bersangkutan mengakui bawasanya dia yang telah mencuri sepeda motor tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman, “Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mengamankan pelaku dan BB sepeda motor, kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dimintai keterangan” ungkapnya.













































































