KAMPAR, ULASFAKTA.Com,- Unit reskrim polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di Desa Batang Batindih , Kec. Rumbio jaya, Kab. Kampar, tepatnya di Dsn II Suka Mulya RT 06 RW 03 di jalan Mawar Raya
Menindaklanjuti atas informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Hendrizal dan Kanit Reskrim serta personil unit reskrim lainnya lansung berangkat menuju TKP yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data yang akurat serta memastikan sasaran, sekira pukul 11.00 wib,pihak reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka HYN(37) Desa Batang Batindih, Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar Selasa 30/10 serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu sabu, 9 paket sedang narkotika Jenis sabu, timbangan digital, satu unit telp genggam merek Xiomi, warna Silver,Uang Tunai sejumlah Rp.700.000, serta plastik hitam, sendok sabu dan satu bal plastik bening
Kapolres Kampar,AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK. MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH membenarkan penangkapan diduga bandar narkoba tersebut”saat ini tersangka telah kita amankan untuk selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,kami juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba serta kami jajaran Polres Kampar hususnya Polsek Kampar akan menindak lanjuti setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait kejahatan narkoba” jelas AKP Hendirzal













































































