TAMBANG , ULASFAKTA.Com- Salahsatu Tokoh Agama yang juga Tokoh Masyarakat Desa Kualu Kecamatan Tambang sdr. Suib, menyatakakan tidak setuju dengan Gerakan People Power melalui pengerahan massa untuk menolak keputusan KPU terkait hasil Pemilu tahun 2019.
Menurutnya gerakan People Power ini tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di negara kita, selain itu dengan pengerahan massa akan berpotensi menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
Kita ketahui bersama bahwa proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 ini dilakukan secara terbuka, transparan dan demokratis, sehingga apapun hasilnya patut diterima oleh semua pihak karena itu adalah pilihan rakyat.
Sekiranya ada pihak – pihak yang merasa tidak puas dan merasa dirugikan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU ini, sebaiknya mengajukan gugatan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang sudah diatur melalui perUndang-undangan.
Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap isu-isu yang beredar, untuk memprovokasi massa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum serta merusak rasa persatuan dan persaudaraan.
Mari kita pererat silaturahmi dan jaga persatuan demi kebaikan bersama dan terciptanya kerukunan masyarakat dan bangsa, jelasnya.