TAPUNG HILIR- Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial SH (40) warga
Km 06 Simpang PT. Bina Pitri Jaya Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar darinya berhasil diamankan juga barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 44.14 gram.
Pelaku ditangkap pada Senin, (22/4/2024)sekira pukul 17.00 wib di Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar, tepatnya di jalan simpang gelombang -kota garo ( persimpangan jalan masuk ke PT bina pitri jaya ).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi menjelaskan pada hari (24/4/2024), “pelaku diduga pengedar berhasil kita amankan dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa diJalan simpang gelombang – kota garo ( persimpangan jalan masuk ke Pt Bina pitri jaya ) Desa Kota Garo adanya transaksi Narkoba dan atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Toni beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi dari warga tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang Rumahnya di jalan simpang gelombang -kota garo ( persimpangan jalan masuk ke PT bina pitri jaya ), Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus kantong plastik warna ungu yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 3000 yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening diduga berisi narkorika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 5000 yang didalamnya diduga berisi 3 (tiga) bungkus plastik berisi serpihan kristel di duga narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 2500 yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 2000 yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening bertuliskan 1500 yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisi serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit timbangan elektrik, 2 (dua) ball plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) buah sendok plastik kecil warna kuning, 6 (enam) buah pipet sendok shabu, 4 (empat) buah kaca pirex, 6 (enam) buah piet plastik, 1 (satu) buah jarum pentol dan uang sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah dompet warna hitam dan coklat, 1 (satu) buah tas kain warna pink bertuliskan baisitu, 1 (satu) buah gunting.
“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mempertanyakan kepemilikian barang narkotika jenis shabu tersebut mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari BO (DPO) dengan cara membeli, paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,”tuturnya.
Setelah itu, pelaku serta barang bukti Shabu yg dimiliki pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.