TAMBANG KAMPAR-ULASFAKTA.COM, Diduga telah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor 24/12/2017 seorang pria bernama AS alias AY warga Ds.Lubuk Meku Kec.Langkat Sumut diamankan Polsek Tambang.
Kejadian tersebut berawal dari laporan Dewa Saputara(29) warga jalan Kubang Raya Ds.Kulau Kec.Tambang Kab.Kampar yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya pada selasa tanggal 12/12/2017 sekitar pukul 14.00 wib.
Pada saat itu pelaku datang bersama teman perempuannya yang tidak dikenali kerumah korban, sekitar setengah jam asyik ngobrol dengan pelaku korban buang air kecil kebelakang pada saat itu AS alias Ayung membawa sepeda motor milik korban yang tangah terparkir di teras rumahnya,pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor tersebut lalu membawanya entah kemana.
Pada hari minggu 24/12/2017 sekitar pukul 10.00 wib.korban mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di pekanbaru, kemudian korban Toni menghubungi Polsek Tambang.mendapat informasi tersebut angota Polsek Tambang yang di pimpin Kanit Res lansung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu lembar STNK asli dan satu buah buku BPKB asli.
Pada saat pemekrisaan pertama pelaku mengakui perbuatannya sehingga pelaku lansung dibawa ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut guna membuat Laporan Polisi serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Kapolres Kampar Deny Oktavianto SIK,MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat di komfirmasi menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang, saat ini pihaknya akan meminta keterangan saksi-saksi sementara untuk pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor) akan dikenakan sangsi sebagaimana yang di maksdu dalam pasal 362 KUH pidana;tambahnya