Polsek Entikong Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional

ULAS FAKTA– Kembali Bandar besar jaringan internasional memanfaatkan warga perbatasan menyeludupkan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan 14.000 butir ekstasi.

 

“Dua kurir itu antara lain, Bana Haryono dan Ropiman, mereka diamankan pada Minggu dini hari. Keduanya merupakan warga Balai Karangan,Kabupaten Sanggau,” kata Kapolsek Entikong, Kompol Amin Siddiq.

 

Menurut dia, jaringan narkotika di Sarawak (Malaysia) telah berulang kali memanfaatkan warga perbatasan untuk melakukan pengiriman sabu ke Kalbar, ini kesekian kalinya.

 

Terungkapnya pengiriman Narkoba melalui jalan tikus karena informasi yang diterima aparat kepolisian.

Berbekal informasi yang masuk, unit Reskrim langsung meningkatkan pengawasan di jalur tikus yang menghubungkan Entikong dan Tebedu, alhasil setelah melakukan pengintaian selama sehari penuh, sekitar pukul. 00.05 WIB Minggu di Jalan Baru Patoka terpantau dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

 

“Narkotika itu hendak dibawa ke Pontianak, kedua tersangka menggunakan kendaraan roda dua dengan nomor polisi, KB 2002 H.” ujar Amin Siddiq.

 

Disampaikanya, tiga paket yang bersisi kristal putih serta 14 paket plastik berisikan ribuan pil dikemas dalam sebuah tas punggung, ketika dilakukan pengejaran keduanya sempat memacu kendaraan cukup kencang. Karena jalan tanah akhir kedua kurir terjatuh dan langsung dilumpuhkan.

 

“Mereka mengaku baru kali ini membawa narkotika itu, dan keterangannya kerap berubah-ubah.” ungkap Amin.

Amin menghimbau kepada warga perbatasan untuk tidak mudah tergiur dengan upah yang besar untuk membawa narkotika, karena akan berhadapan dengan hukuman yang berat.