ULAS FAKTA- Akhirnya tim Harat Unit Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku penikaman terhadap anggota Satpol PP Irfan Irnaldi (22). Pelaku RS alias Hen (23) diamankan di Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu dinihari (09/12/2017) sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kita amankan di rumah keluarganya tanpa perlawanan”, terang Arry Prasetyo
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir ini, cukup berliku, karena korban yang menderita luka cukup parah, sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Berbekal keterangan saksi – saksi dan bukti – bukti di lapangan, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen. Pencarian terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban, pelaku kabur keluar Kabupaten Indragiri Hilir. Tak putus asa, Tim Harat dapat mengendus jejak pelaku dan kemudian meringkus RS alias Hen, di tempat persembunyiannya. Dalam pemeriksaan awal RS mengaku melaku penganiayaan bersama JI yang kinibmasih dalam pengejaran Tim Harat.
“Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Arry (FJ)