BANGKINANG KOTA,ULASFAKTA.COM- Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST bersama Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH, MH, tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar tahun 2022.
Penanda tanganan MoU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar, pada hari Senin (15/11/2021) yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST, juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri MSi serta Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.
Usai menandatangani MoU tersebut, Bupati Kampar menyampaikan bahwa penyusunan APBD Kampar dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana pendapatan daerah pada APBD Kampar tahun 2022 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2021, hanya pada post pendapatan trasfer pemerintah pusat yang mengalami penurunan.
Dengan telah ditangani KUA-PPAS ini, menandakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar telah memiliki satu persepsi dan pemahaman, untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita rencakan, ujar Bupati Kampar.
Pada kesempatan ini Bupati Kampar juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kampar, yang telah membahas hal ini sebelumnya ditingkat Fraksi, Banmus dan Banggar. Semoga proses berikutnya dapat kita laksanakan dengan baik, sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan, harapnya.