TAPUNG HILIR , ULASFAKTA. Com- Kepala Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir sdr. Sofyan sampaikan pernyataan sikapnya tentang Gerakan People Power melalui pengerahan massa untuk menolak keputusan KPU terkait hasil Pemilu tahun 2019.
Kepala Desa Koto Aman ini menyatakan menolak Gerakan Peeple Power ini yang menurutnya tidak konstitusional dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini disampaikan beliau pada Senin pagi (20/5) di Desa Koto Aman.
Lebihlanjut disampaikannya bahwa proses penghitungan suara Pemilu tahun 2019 ini telah berjalan secara terbuka, transparan dan demokratis sehingga kecil kemungkinan untuk berbuat kecurangan.
Jadi sepatutnya semua pihak dapat menerima hasil ini dan tidak perlu melakukan People Power atau pengerahan massa, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menimbulkan konflik ditengah masyarakat.
Sekiranya ada pihak – pihak yang merasa tidak puas atas hasil Keputusan yang ditetapkan oleh KPU ini, sebaiknya mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang sudah ada sesuai mekanisme menurut aturan yang berlaku.
Kami menghimbau warga masyarakat agar waspada terhadap isu-isu yang beredar, yang memprovokasi massa untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum serta merusak rasa persatuan.
Mari kita pererat silaturahmi dan jaga kerukunan demi terwujudnya situasi yang kondusif serta kenyamanan bagi masyarakat, himbaunya