TAPUNG, ULASFAKTA.Com, – Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan secara bersama-sama di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, pada Rabu (9/8) sekira pukul 16.00 Wib.
Kedua pelaku berinisal JT dan RM kini sudah di tahan di Polsek Tapung, sementara dua pelaku lainnya masih DPO Polsek Tapung.
Keduanya di tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Saidi (36) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Atas laporan korban dan pemeriksaan saksi, keduanya berhasil ditangkap.
Kejadian itu berawal pada Kamis (2/8) sekira pukul 21.00 WIB saat korban sedang berada di Perumahan GTM Desa Karya Indah, tiba-tiba datang lebih kurang 20 orang dan menggedor-gedor rumah korban lalu korban keluar dan korban langsung bertanya “ADA APA?” lalu dijawab oleh pelaku “MANA AMIN” dan korban menjawab “SAYA TIDAK TAU” Lalu pelaku berkata “KAMU HARUS BERTANGGUNG JAWAB KARNA ADIKMU MENIKAM KEPONAKAN SAYA” lalu dijawab oleh korban “TIDAK TAU SAYA MASALAH ITU”. setelah itu orang yang datang tersebut pergi.
Namun berselang tidak lama orang tersebut datang lagi dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan rumah korban dirusak oleh pelaku. Dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Tapung.
Lalu Polsek Tapung lakukan penyelidikan dan di dapat satu pelaku JT dari JT kita dapat keterangan bahwa salah satu yang ikut datang ketempat kejadian yaitu RM.
Maka tim yang dipimpin oleh panit reskrim melakukan pencarian terhadap MR dan pada sekira jam 16.00 wib tim berhasil mengamankan RM di Jalan Garuda Sakti KM 3.
Lalu saat pelaku RM dipertemukan dengan korban dan saksi-saksi mengakui bahwa dia adalah yang ikut datang membuat keributan di tempat kejadian.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, ” Keduanya kini telah kita amankan, sementara untuk dua DPO masih dalam pencarian kita,” tegasnya.